WahanaNews.co I Terkait laporan Aliansi Penggiat Anti Korupsi (APAK) Nias ke Mabes Polri pada tanggal 24 Februari 2021 atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Hotmix di Kota Gunungsitoli, pihaknya mengatakan saat ini sedang berproses di Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil pengaduan masyarakat (SP2HP) dari Badan Reserse Kriminal Polri bernomor SP2HP/23/IV/RES.3.5/2021/ Tipidkor tertanggal 8 April 2021.
Disebutkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelaah pengaduan masyarakat (Dumas) di Mabes Polri, hasilnya, bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh pihak terlapor dalam hal ini Pemko Gunungsitoli dengan pengusaha swasta (kontraktor) dan penanganan kasusnya telah di limpahkan ke Ditreskrimsus III Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Menurut informasi bahwa para terlapor dari pihak pengusaha swasta maupun dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, LPSE dan ULP Kota Gunungsitoli telah di panggil untuk diambil keterangan terkait kasus ini. Hal itu dikatakan salah seorang pelapor Faozan Telaumbanua kepada wartawan (5/7).
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka ke publik dan dimohon penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Mengingat, ada indikasi terjadi persaingan tidak sehat dalam proses pelelangan, dimana pemenang lelang tersebut berpotensi melakukan saling kerja sama karena riwayat aksesnya tercatat menggunakan alamat internet protocol (IP) yang sama dan saling berkaitan, ucap Faozan Telaumbanua.
"CV. AMP Utama itu jelas dikategorikan ilegal beroperasi tanpa mengantongi ijin operasional yang sah, bila diperiksa alamat IP pengiriman penawaran CV Utama di LPSE Kota Gunungsitoli dan dicocokkan dengan IP penawaran perusahaan lainnya di LPSE, kami yakin IP penawarannya banyak yang sama sekalipun beda-beda perusahaan. Menurut kami penyidik perlu memburu IP perangkat dan menyita barang bukti di ULP dan LPSE Kota Gunungsitoli," ujar Faozan Telaumbanua.
Bersamaan dengan perkembangan kasus ini, terlihat beberapa titik lokasi proyek Hotmix di lingkup Pemko Gunungsitoli belum juga dimulai pelaksanaannya sekalipun proses pelelangan elektroniknya sudah selesai dan belum diketahui alasan terkendalanya pelaksanaan proyek-proyek Hotmix tersebut. (JP)