WahanaNews.co I DPRD Kab. Samosir menggelar rapat
untuk mendengarkan pendapat Forum Dinamika Samosir mengenai Keberadaan Stone
Crusher di Silimalombu dan Stone Crusher di Binanga Guluan, Rabu
(02/05/2021).
Baca Juga:
Vandiko Dukung Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Batak
Dengar pendapat dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kab.
Samosir dipimpin oleh Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir.
Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir menyampaikan terimakasih kepada
Forum Dinamika Samosir yang dihadiri Agustan Situmorang, SH, Hayun Gultom, ST,
Saut Limbong, M.AP, dan Panal Limbong, SH.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rp 34 Miliar, Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan
Forum Dinamika Samosir menyampaikan beberapa pokok
pembahasan diantaranya, tentang informasi tentang benar tidak adanya ijin
prinsip atas keberadaan Stone Crusher di Silimalombu.
Kemudian lokasi stone crusher di Silimalombu berada di sempadan
danau toba, sehingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan atau pencemaran air
danau toba.
Selanjutnya pertambangan galian C di Desa Silimalombu
dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disampaikan juga, atas kegiatan penambangan yang dilakukan
CV. Pembangunan Nadajaya, juga ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai
dengan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).
Sebab CV. Pembangunan Nadajaya telah melakukan operasi
penambangan di luar lokasi yang diijinkan.
Selain itu, proses penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP)
telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095
K/30/MEM Tahun 2014 tentang penetapan wilayah pertambangan Pulau Sumatera.
Dalam keputusan tersebut, Kab. Samosir termasuk dalam zona
putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan).
Mengacu pada peraturan presiden Nomor 81 Tahun 2014
menjelaskan, bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV. Pembangunan Nadajaya
berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak
lingkungan hidup. Sedangkan CV. Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen
UKL-UPL.
Hal lain ditambahkan, bahwa Binanga Guluan adalah sempadan
sungai dan dekat dengan persawahan warga, Binanga Guluan adalah area zona
putih.
Mendengar pokok-pokok pembahasan tersebut, pimpinan rapat
menyampaikan, bahwa hal yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang
OPD teknis.
"Terkait dengan usaha-usaha Galian C yang tidak memiliki
legalitas akan disarankan ke Pemerintah Kab. Samosir untuk melakukan tindakan
tegas," kata Nasip Simbolon.
Sementara itu, Saurtua Silalahi mengatakan, keseriusan dan komitmen
untuk melakukan pembahasan masalah galian C yang ada di Kabupaten Samosir.
Pimpinan rapat menyampaikan agar masyarakat Kabupaten
Samosir dapat patuh dalam pengurusan-pengurusan ijin usaha.
"Untuk tindaklanjut rapat ini maka akan
mengagendakan rapat dengar pendapat berikutnya dengan mengundang Dinas terkait
dan juga Forum Dinamika Samosir," ujar Nasip Simbolon seraya menutup rapat.
(tum)