WahanaNews.co | Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memperingatkan perusahaan atau
perkantoran untuk menaati aturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Riza mengatakan, perusahaan tidak perlu
sembunyi-sembunyi dan melanggar aturan PPKM Darurat. Ia memastikan semua
perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
"Kami minta kebijakan dari owner, kantor, pemilik dari
perusahaan, untuk bisa patuh taat melaksanakan PPKM Darurat. Jangan
sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan
menemukannya dan kami akan menindak tegas," kata Riza di Balai Kota, Selasa
(6/7/2021) malam.
Selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja
di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50
persen.
Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib
menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home selama 100 persen.
Baca Juga:
Riza Patria Apresiasi Deklarasi DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran, Tohom Purba: Prabowo Gibran Menang Satu Putaran
Oleh sebab itu, Riza meminta agar perusahaan-perusahaan
di luar sektor esensial dan kritikal untuk tidak bekerja dari kantor selama
PPKM Darurat.
"Kemudian apabila ditemukan buka, kami dengan tegas
akan memberikan sanksi. Mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan
izin," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengimbau karyawan
perusahaan di sektor non-esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM
darurat melapor melalui aplikasi JAKI. Ia mengatakan, kerahasiaan identitas
pelapor akan dijamin.