WahanaNews.co I Pertambangan galian C di Provinsi
Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal
tersebut terjadi karena usaha galian belum tertib administrasi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Adapun empat wilayah galian yang disorot KPK yakni Kabupaten
Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Langkat dan Dairi.
"Usaha pertambangan bahan galian golongan C di keempat
kabupaten tersebut menjadi perhatian khusus KPK karena dianggap memiliki banyak
usaha galian C yang belum tertib administrasi," ungkap Plh. Sekretaris
Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Minggu (13/06/2021).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dia menjelaskan, belum lama ini Pemprov Sumut menggelar
rapat koordinasi (rakor) dengan KPK. Rakor tersebut digelar salah satunya untuk
menekan potensi tindak pidana korupsi terkait beberapa hal, termasuk usaha
pertambangan bahan galian golongan C.
KPK mencatat keempat kabupaten itu memiliki banyak usaha
pertambangan bahan galian C yang tidak tertib administrasi.
Menurut Afifi, pihak KPK menggugah para kepala daerah serta
pejabat dari keempat kabupaten itu untuk tidak berniat mengambil keuntungan
pribadi dari kondisi tersebut. Apalagi hal itu termasuk dalam satu dari tiga
fokus KPK dalam upaya pencegahan korupsi di keempat kabupaten itu. Tiga fokus
yang dimaksud adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah, penertiban aset, dan
pencegahan korupsi pada program vaksinasi.
KPK melihat usaha pertambangan bukan logam dan batuan (MBLB)
atau yang lebih dikenal galian C di keempat kabupaten itu belum optimal
mendatangkan pajak.
Usaha pertambangan galian C di keempat daerah tersebut masih
banyak yang belum berizin sehingga ketika dipungut pajak daerah, timbul masalah
hukum.
"KPK berharap keempat kabupaten itu memulai pembinaan
dan penertibannya," ujar Afifi.
Begitu juga dengan masalah aset, keempat kabupaten tersebut
dinilai masih perlu upaya lebih kuat lagi untuk menertibkan aset-asetnya.
Pemprov Sumut sendiri
lanjut Afifi, mendukung penuh upaya KPK tersebut. Penertiban usaha
galian C diyakini akan mampu mendorong peningkatan pendapatan keempat daerah
dengan signifikan.
Pemprov Sumut juga mendorong keempat kabupaten untuk
menerapkan Monitoring Control for Prevention (MCP) dan skor pencegahan korupsi.
Dengan begitu pengelolaan pemerintahan akan lebih bersih dan profesional.
"Program-program di daerah banyak yang rawan korupsi sehingga perlu
pencegahan melalui MCP," pungkas Afifi. (tum)