WahanaNews-Sumut | Instruksi Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi agar tempat hiburan malam ditutup diskotik Sky Garden di Dusun 7, Tanjung Pamah, Kecamatan, Kutalimbaru, Kabuoaten Deli Serdang, Senin (17/1/22).
Tim gabungan mendatangi diskotik Sky Garden guna melaksanakan operasi penertiban, hal ini dilakukan untuk menindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Pemprovsu dengan Nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Langkat, Binjai dan Deli Serdang.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Kedatangan tim gabungan ini untuk melakukan penyegelan terhadap Sky Garden yang dinilai belum memiliki beberapa izin untuk beroperasi.
Kasat Pol PP Pemprov Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih mengatakan, penyegelan ini dilakukan sesuai dengan surat perintah tugas dari pihak pemerintah.
“Jadi kita datang kemari sesuai perintah tugas Pemerintah Pemprovsu,” ujarnya saat berada di lokasi, Senin (17/1/22).
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Personil Dalmas dari Polda Sumut dan mobil Water Canon disiagakan.
Masih kata Tuahta, Sky Garden diketahui tidak memiliki izin operasional. Oleh karena itu, tim gabungan berhak melakukan penyegelan agar tidak beroperasi sementara waktu.
“Ada izin operasional yang belum dimiliki oleh Sky Garden, sehingga tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.