Selain itu, Masih kata Tuahta, Sky Garden juga diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang nomor 7 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan pasal 30 (1) dan pasal 59 (1).
Selain itu, peraturan bupati Deliserdang nomor 1018 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang tertuang di pasal 13.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
“Jadi Sky Garden juga diduga telah melanggar Perda dan Perbup. Sehingga tempat ini layak untuk di segel atau ditutup operasionalnya,” cetusnya.
Dia juga meminta agar pihak Sky Garden tidak membuka atau merusak segel yang telah dibuat oleh petugas.
“Barang siapa dengan sengaja memecahkan, membuang dan merusak segel yang ditempatkan pada bangunan ini dengan tanpa hak dapat dituntut berdasarkan pasal 232 KUHPidana,” imbaunya.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Pantauan, proses penertiban tersebut, tim gabungan turut melibatkan ratusan personil kepolisian dan personil Dalmas dari Polda Sumut. Mereka datang dengan perlengkapan lengkap serta mobil Water Canon. [rum]