WahanaNews-Sumut | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, menangkap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (25/5/2023) pukul 20.00 WIB.
Suburiyah Daulay terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 - 2019.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan bahwa terpidana Suburiyah Daulay diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
"Pada saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Yos A Tarigan menjelaskan, Suburiyah Daulay ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Diketahui, bahwa pada saat tahap I sampai penuntutan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan hamil.
"Pada saat proses banding dan kasasi, terpidana ini melarikan diri dengan status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 yaitu, sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung," katanya.