WahanaNews-Sumut | Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, mengungkapkan keluarga artis Wanda Hamidah sering berdrama untuk mengulur waktu pengosongan lahan di Jalan Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Dia banyak berdrama untuk meraih simpati publik, dan cari perhatian di medsosnya dengan mohon belas kasihan pada Presiden Jokowi, Pak Kapolri, bahkan sampai bawa-bawa KTT G20,” kata Tohom, Senin, dilansir dari WahanaTV, Senin (21/11).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Padahal, lanjut Tohom, dasar hukum kepemilikan lahan sudah jelas.
“Lahan itu milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan dasar yang kuat, yakni Sertifikat SHGB Nomor 1.000 dan SHGB 1.001, yang diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012,” papar Tohom.
Namun Wanda Hamidah memposisikan diri sebagai warga negara yang tertindas karena rumahnya akan digusur.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Penggunaan istilah rumah akan digusur juga agak aneh, seolah mengesankan bahwa pihak Japto ini tak berperikemanusiaan, mau menggusur rumah orang lain seenaknya,” sebutnya.
Menurutnya, yang terjadi tidak demikian, saat minta keluarga Wanda mengosongkan rumah, sudah dilakukan cara-cara yang sangat santun.
“Kami menjalin komunikasi, melakukan pertemuan, menyiapkan uang kerohiman, namun mereka tak menggubris, hingga akhirnya kami melayangkan somasi, karena lahannya akan segera digunakan oleh Pak Japto,” paparnya.