WahanaNews.co I Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang (Vantas)
sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir setelah gugatan dari pesaingnya Rapidin
Simbolon dan Juang Sinaga (Rapberjuang) di Mahkamah Konstitusi Ditolak, Kamis
(18/3/2021).
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,
demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Hakim.
Amar putusan menyebutkan, majelis hakim yang diketuai Anwar
Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang
dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000
karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro)
sebesar Rp900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata
hakim.
Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang
diajukan oleh pemohon.
Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim Mahkamah
Konsitusi (MK) pada 5 Maret 2021 kemarin. "Mengadili, menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim.
Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua
Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir, Tokoh Masyarakat yang
juga Ketua Tim Pemenangan pasangan Vantas menanggapi keputusan Majelis Hakim MK
mengatakan, bahwa Mahkamah dalam memutus perkara telah bekerja secara profesional.
"Sejak awal saya yakin bahwa Hakim-Hakim di MK adalah
profesional, berintegritas tinggi dan negarawan. Mengutamakan aspek hukum di
atas aspek politik praktis. Disisi lain,keputusan MK yang menolak gugatan
pasangan Rapberjuang menggambarkan pengakuan atas suara mayoritas warga
masyarakat Kabupaten Samosir," kata Mangindar.
Dia mengistilahkan dalam istilah politik-demokratis disebut "fox
populi fox dei" atau "suara rakyat adalah suara tuhan."
"Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semoga
proses menuju pelantikan berjalan lancar dan kelak bisa mewujudkan perubahan
yang semakin baik demi kesejahteraan masyarakat Samosir ke depan," tulis
Mangindar via WA kepada WahanaNews.co, Kamis (18/03/2021).
Sebagai tokoh masyarakat dan mantan Bupati periode 2016-2021,
dirinya mengajak semua masyarakat untuk mendukung, berperan aktif dan
konstruktif menjadikan Kabupaten Samosir yang lebih baik dan lebih sejahtera.
"Kita semua bersaudara baik dari sisi Budaya Batak Dalihan
Natolu dari sisi agama dan terlebih sebagai warga NKRI yang berdasar hukum
dan berazaskan Pancasila serta UUD 1945. Horas Tondi Madingin, Pir Tondi
Matogu," tambah Mangindar.
Sementara itu salah seorang Komisioner KPU kabupaten Samosir
Robinsar Junaedi Barus, mengatakan dengan sudah diputusnya sengketa Pilkada Kabupaten
Samosir 2020 oleh MK, pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih paling
lama 5 hari setelah salinan putusan mereka terima.
"Kita akan mengikuti Peraturan KPU RI No 5 Tahun 2020
tentang perubahan ke 3 atas peraturan KPU No. 15 Tahun 2019. Selanjutnya
penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, akan dilakukan paling lama
5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten Samosir," kata
Robinsar. (tum)