WahanaNews-Sumut | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, akhirnya mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 4.179.752.827.919.
Pengesahan ini ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dan DPRD Deli Serdang Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dalam pendapat akhirnya pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH didampingi Wakil Ketua, Amit Damanik, T Achmad Tala’a, dan H Nusantara Tarigan Silangit itu, Bupati menyampaikan, P-APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, P-APBD merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun belanja dan pembiayaan daerah.
Bupati menjelaskan, struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, yakni Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.179.752.827.919, terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Belanja daerah sebesar Rp 4.354.132.441.140, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 192.379.613.221, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 18 miliar.
Dengan demikian, maka pembiayaan netto sebesar Rp174.379.613.221, akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp174.379.613.221. Sehingga, sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.