WahanaNews.co I Pembangunan pelebaran trotoar jalan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (T.A)
2020 di Kabupaten Samosir bertujuan, selain untuk digunakan pejalan kaki dan
mempercantik wilayah, tentu untuk mendukung pengembangan pariwisata.
Baca Juga:
Antisipasi Tren Perminan Koin Jagat, Satpol PP DKI Ingatkan Sanksi Rp5 Juta Jika Rusak Fasum
Beberapa ruas trotoar jalan yang diperlebar Kementerian PUPR
T.A 2020 diantaranya, Jalan Lintas Daerah Desa Parbaba Kecamatan panggururan, Jalan
Lingkar Tuk Tuk Kelurahaan Tuk Tuk, Jalan Lintas Ambarita Desa Ambarita, Jalan Lintas
Tomok Desa Tomok dan Tomok Parsaoran.
Sangat disayangkan memang, beberapa dari pembangunan trotoar,
kini berubah menjadi tempat berdagang/berjualan. Akibatnya, pejalan kaki tetap melintas
di jalan besar.
Baca Juga:
Terjungkal Dipepet 3 Motor, Remaja Cianjur Tewas Tertancap Pagar Trotoar
Melihat kondisi demikian, seorang warga Tomok merasa prilaku
pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan untuk berdagang, jelas menyalahi
karena tidak pada tempatnya.