Menurutnya, KUH Perdata Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian harus diganti. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pertanggungjawaban mutlak bagi perusahaan yang aktivitasnya mengancam lingkungan.
“Kerugian sudah jelas, baik materil maupun immateril. Perusahaan harus mematuhi peraturan serta memberikan ganti rugi atas hilangnya nyawa, kerusakan rumah, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Angin Kencang, Longsor, hingga Banjir Bandang Dominasi Bencana di Awal Februari
Warga berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk membersihkan tumpukan tanah dan bertanggung jawab agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal.
[Redaktur:Dedi]