Informasi tambahan, satu orang yang berusia usia 19 s/d 49
dapat menerima vaksin jika membawa 2 orang berusia 50 tahun ke atas.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir juga mengajak semua
menyikapi secara bijak perkembangan Covid-19 pada ranah media sosial.
"Kenaikan konfirmasi ini adalah tanggung jawab bersama,
karenanya mari bermedia sosial dengan narasi kesejukan untuk membangun
optimisme bahwa kita dapat melalui masa sulit ini dengan kebersamaan," ajak
Kominfo.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Jika menemukan narasi yang tidak menyejukkan atau
disinformasi atau pembingkaian untuk tujuan lain kiranya dapat
mengkomunikasikannya dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir untuk mendapatkan
informasi yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.