SUMUT.WAHANANEWS.CO - Nasib puluhan veteran dan pensiunan ABRI di Desa Medan Estate, Percut Seituan, Medan, kini berada di ujung tanduk. Surat eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 827/PAN.W2.U4/HK2.4/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025 mengancam pengosongan rumah-rumah mereka yang telah dihuni selama lebih dari 40 tahun. Keputusan ini menuai protes keras dari warga dan kuasa hukum mereka, yang menilai adanya kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum.
Warga yang telah memiliki surat pelepasan dari PTPN IX, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara, dan SK Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Agraria tahun 1982, tetap terancam penggusuran. PN Lubuk Pakam bersikukuh melaksanakan eksekusi atas dasar gugatan PT UOB terhadap Serikat Tolong Menolong (STM) Mempertahankan Hak (MH). Ironisnya, STM MH bukanlah pemilik lahan, sementara warga yang memiliki SK Camat tahun 1984 sebagai bukti kepemilikan justru menjadi korban.
Baca Juga:
Kabar Terkini, Gusur Kampung Tembesi Tower, Ribuan Aparat Gabungan di Turunkan
"Kami adalah pemilik kavling, bukan STM MH yang digugat. Sita eksekusi ini keliru!" tegas James Sitohang, perwakilan warga, Minggu (16/2/2025).
Ia menduga adanya permainan hukum yang merugikan warga veteran yang telah mengabdi untuk negara. James berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memperhatikan nasib mereka.
"Kami tidak akan pindah sejengkal pun! Tanah ini warisan dari bapak-bapak kami," serunya.
Baca Juga:
Minta Aktivitas di Lahan Teluk Bakau Dihentikan, DPRD Batam Harap Ganti Rugi Warga Dilakukan
Kuasa hukum warga, Mikrot Siregar, SH, menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut. Menurutnya, objek eksekusi salah sasaran karena warga veteran bukan pihak yang digugat dalam putusan 242/2020. Mereka juga masih mengajukan perlawanan pihak ketiga dan proses pembuktian di PN Lubuk Pakam, sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Mikrot menambahkan, warga memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan, yaitu surat pelepasan dari PTPN IX, SK Gubernur Sumut, dan SK Menteri Dalam Negeri, yang diperkuat SKT Camat Percut Seituan tahun 1984.
"Dokumen-dokumen ini tidak pernah dibatalkan pengadilan mana pun," tegasnya.