Lebih lanjut, Mikrot melihat adanya dugaan pemerkosaan dan pengkebirian terhadap undang-undang dalam putusan 242/2020. Ia mencontohkan putusan 125/2010 yang memenangkan warga atas gugatan serupa dari PT UOB.
"Anehnya, di tahun 2020, putusan 242 justru menjadi dasar eksekusi," katanya.
Baca Juga:
Kabar Terkini, Gusur Kampung Tembesi Tower, Ribuan Aparat Gabungan di Turunkan
Mikrot memohon kepada Presiden Prabowo, Ketua MA RI, dan Ketua PN Lubuk Pakam untuk menunda eksekusi yang dijadwalkan Selasa, 25 Februari 2025, hingga ada putusan hukum tetap atas perlawanan warga.
[Redaktur : Dedi]