Lebih lanjut, Joko Dwi Harsono menjelaskan pihaknya melakukan Restorative Justice tersebut merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan baik korban, pelaku dan unsur pemerintah setempat untuk bertemu bersama sama dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang viral dengan mengedepankan asas keadilan dan musyawarah mufakat.
Baca Juga:
Viral Saat Salat Tarawih Wanita Dapat Surat Cinta, Diminta Ustaz Jadi Istri Kedua
Diketahui, antara korban dengan pelaku merupakan warga setempat. "Alhamdulillah antara korban dan pelaku sudah berdamai, korban tidak mempermasalahkan atas perbuatan pelaku," ucap Joko Dwi Haraono.
Baca Juga:
Viral Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0, Bank Indonesia: Hoax
Seperti diketahui sebelumnya, rekaman video viral di media sosial tersebut sedang memperlihatkan seorang pria meminta uang Rp20.000 ke penghuni kompleks perumahan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam video berdurasi 50 detik itu, seorang perempuan penghuni kompleks ingin masuk ke rumahnya. Di pagar itu tertulis lockdown sehingga dikunci.