WahanaNews.co I Rekomendasi izin pesta tak dikeluarkan
dan pelaksanaan Ibadah dibatasi, untuk mengantisipasi
peningkatan penyebaran Covid-19 di Kab. Tapanuli Utara (Taput).
Baca Juga:
KRT Tohom Purba Dorong Otonomi BPPH Pemuda Pancasila di Forum Musyawarah Nasional
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Taput Sarlandy Hutabarat, didampingi
Asisten Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung saat memimpin Rapat
Koordinasi (Rakor) bersama Perangkat Daerah Teknis dan 15 Camat se-Taput
terkait Penanganan Penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan secara online, di Aula
Martua Kantor Bupati Taput, Tarutung, Senin (24/05/2021).
Dalam arahan Wakil Bupati, bahwa kondisi peningkatan jumlah
terpapar Covid saat ini, khususnya di Tapanuli Utara, perlu perhatian khusus
seluruh jajaran untuk turut menghempang penyebarannya. Wakil Bupati menghimbau
agar protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan dengan ketat demi menghindari
semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Soal Peristiwa 98, Yusril Kaji Semua Rekomendasi Pemerintah Jokowi Cs
"Saat ini, tidak diberikan lagi rekomendasi pelaksanaan
pesta adat bagi semua Kecamatan. Demikian juga dengan pelaksanaan adat bagi
yang meninggal dunia, penguburannya hanya diperbolehkan 1 hari berikutnya
saja," tegas Sarlandy Hutabarat. .