Selain itu, kata Sarlandy, ibadah juga hanya bisa dihadiri
maksimal 50% dari kapasitas ruangan serta ketentuan lainnya sesuai Instruksi
Bupati Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten
Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional Bupati Tegaskan 8 Hal Ini
Ia juga menginstruksikan agar para Camat semakin aktif dalam
mengedukasi masyarakat bagaimana mengadapi dan mencegah penyebaran covid-19.
"Para Camat harus berkoordinasi bersama Forkopinca dan
seluruh stakeholder agar aktif memantau arus keluar-masuk warga, mensosialisasikan
pentingnya protokol kesehatan dan juga info kondisi pandemi saat ini,
masyarakat harus terus-menerus dihimbau dan diingatkan untuk selalu terapkan
prokes dengan 5M. Kita seluruhnya jug dihimbau agar tidak keluar Taput, buat
strategi bagaimana masyarakat bisa menerima instruksi Bupati tersebut. Kita
himbau agar masyarakat tetap waspada dan tetap tenang," harap Sarlandy.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Ikuti Rapat Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme
"Saya ingatkan kembali, tidak boleh ada menerbitkan
rekomendasi pelaksanaan pesta. Selalu lakukan sosialisasi dan himbauan di tempat
publik seperti pasar dn tempat ibadah, Instruksi Bupati Nomor 05 itu harus
betul-betul dilaksanakan. Selain itu, seluruh ASN dan perangkat desa harus
turut menjadi corong dalam sosialisasi ini," tambah Sarlandy mengakhiri.