"Justru karena itu, tanggung jawab berkaitan dengan virus
corona ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi tanggungjawab bersama.
Pemerintah sudah memberlakukan beberapa cara untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 terakhir PPKM dilaksanakan bahkan diperpanjang sampai
tanggal 23 Agustus 2021. Bapak Bupati sudah mengeluarkan Instruksi Nomor
440/2697 pada tanggal 10 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan
Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019," tegas Wabup.
Baca Juga:
Wabup Mewisuda 215 Santri Ponpes Mawaridussalam
Wabup sangat menyayangkan masih banyak masyarakat yang
menganggap tidak ada virus corona. Hal ini harus disampaikan bagaimana caranya
agar masyarakat mengerti apa sebenarnya tujuan pemerintah. Jangan ada anggapan
pemerintah mempunyai peraturan yang katanya untuk menghancurkan ekonomi dan
lain sebagianya, hal itu tidak ada.
Baca Juga:
Wabup: Capaian Kabupaten Deli Serdang Telah Sesuai Arah Pembangunan yang Direncanakan
Wabup juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mau
menghancurkan rakyatnya sendiri, tetapi karena ada informasi yang tidak benar
sehingga masyarakat menerima apa yang disampaikan bersifat negatif tadi
sehingga apa yang kita harapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
ini tidak bisa terlaksana. Inilah salah satu tujuan menyamakan persepsi kita
bagaimana menyampaikan kepada masyarakat agar mengerti.
"Mengapa masyarakat berat hati menggunakan masker ?
padahal ini salah satu cara yang efektif untuk menghindarkan agar tidak terkena
virus corona. Kalau ini bisa kita lakukan mudah-mudahan tidak terkena virus
corona," kata Wabup.