WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar sampaikan jawaban Bupati Deli Serdang terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA.2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/7/2022).
Pembacaan ini mengenai penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2021.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik bersama Wakil Ketua DPRD lainnya yaitu H Drs. T. Akhmad Tala'a dan H. Nusantara Tarigan Silangit SE MM.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada DPRD.
"Atas pencapaian untuk keempat kalinya opini laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dan diharapkan pada tahun mendatang opini ini dapat dipertahankan,” kata Wabup.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Adapun jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi diantaranya, dari Fraksi Partai Gerindra, terkait pencapaian PAD yang belum memenuhi target dapat dijelaskan bahwa hal ini disebabkan masih adanya dampak wabah Covid-19 sehingga realisasi pajak yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan terutama pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengenai silpa yang seharusnya dapat difungsikan untuk membangun infrastruktur dapat dijelaskan bahwa silpa tersebut merupakan sisa dana yang sudah ditentukan penggunaannya seperti dak fisik, dana sertifikasi guru, dana FKTP, serta dana bos. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Nasional Demokrat.
Kemudian Fraksi Partai Golongan Karya mengenai belum maksimalnya pelayanan terhadap kebersihan atau persampahan di lingkungan Kabupaten Deli Serdang.