WahanaNews.co I Kemenko Maritim dan Investasi
menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Isu di Destinasi Pariwisata
Super Prioritas (DPSP) Danau Toba di aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (04/05/2021).
Baca Juga:
Sambut Idul Fitri 1445 H, Wakil Bupati Samosir dan Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Asdep Pengembangan
Ekonomi Kreatif, Tim Kemenhub, Kemen PUPR, Wakil Bupati Samosir, Martua
Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala,
BBPJN Sumatera Utara, BWS Sumatera II, Kejari Samosir, dan Pimpinan OPD.
Rakor dipandu oleh Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata
Berkelanjutan, Kemenko Marinves, Kosmas Harefa dengan agenda pembahasan, percepatan
dan penyelesaian isu strategis di DPSP Danau Toba khususnya Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Menerima Bantuan dari Lions Club Medan Tridharma District 307-A2
Antara lain proyek pembangunan Huta Siallagan, Pelabuhan
Onan Runggu, Pelabuhan Sipinggan, Pembangunan Jembatan dan Alur Tano Ponggol,
Huta Raja Desa Lumban Suhisuhi, Pelabuhan Simanindo dan Pelabuhan Ambarita.
Dalam arahannya Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, yang juga sebagai pemimpin rapat, menyampaikan dukungan atas segala pembangunan yang ada di Kab. Samosir tetapi tidak
merugikan masyarakat yang terdampak dari pembebasan lahan.
"Segala sesuatu isu yang ada harus dilakukan dengan
pendekatan persuasif. Isu yang paling menonjol dalam pembangunan proyek
Nasional di Samosir saat ini adalah masalah pembebasan lahan, hal ini harus
benar-benar kita siasati dengan baik sehingga tidak merugikan pihak manapun,"
kata Martua.
Selanjutnya Wakil Bupati juga meminta kepada pihak
Kementerian Perhubungan agar di setiap pelabuhan yang akan dibangun, dibuat
sarana dan prasarana tempat pemasaran souvenir khas Samosir, sehingga dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon menyampaikan, atas nama DPRD
Kabupaten Samosir turut mendukung berjalannya pembangunan KSPN dengan baik dan
lancar sesuai dengan UU yang berlaku tanpa merugikan masyarakat yang terdampak
pembebasan lahan.
"Segala isu yang ada terkait pembebasan lahan
semua dapat diselesaikan dengan cara pendekatan persuasif tanpa harus melalui
jalur hukum," pungkas Nasib. (tum)