WahanaNews.co | Lonjakan
kasus Covid-19 di Jakarta benar-benar membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan, berpikir keras.
Orang nomor satu di Ibukota ini pun harus menetapkan
ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari
sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan
pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama
Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang
dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan
terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan
serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian
terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan
warga," ujar Anies.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Anies juga kembali menegaskan agar masyarakat tidak
menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah
tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap
melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat
terlaksana dengan baik," tegasnya.
Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan
penerapan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pergub
Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020
tentang Penanggulangan Covid-19.
Adapun jenis PPKM Berbasis Mikro sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
a. Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD. Work
From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah.
WFH sebesar 75% dan WFO 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
a. Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan,
logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek
vital nasional, serta
b. Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,
antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket,
hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang
berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong,:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas,
dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Konstruksi
Tempat
Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan
Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Warung
makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada
lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas
pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam)
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
Pembatasan
pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat
Ibadah: Dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
Fasilitas
pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat
Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya.
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan,
dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas
dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada Moda
Transportasi
Kendaraan Umum Angkutan
Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal
penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Tio)