Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19.
Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka
Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada
Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
Surat
Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi Covid-19.
Serta
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 HijriƔh sebagaimana telah
diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas PĆ©nanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442
Hijriah. (Tio)