Mengenai pengakuan matinya bebek, Firdaus menyebut pihaknya
masih terus mendalami soal ini. Ada dugaan dari pihaknya kalau bebek bukan mati
melainkan dijual.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Bisa kita menduga itu dijual sementara ini karena
sampai sekarang belum bisa ditunjukkan pelaku dimana bebek yang mati itu
ditanam. Kalau memang adakan sudah pasti masih ada sisa tulangnya tapi ini
belum kita temukan,"tegas Firdaus.
Firdaus menyebut pelaku telah mengaku telah
menyesal. Meski demikian penyidik kini sudah menjerat pelaku dengan pasal 338
Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati. (tum)