WahanaNews-Sumut | Seorang anak dibawah umur sebut saja namanya melati (13) diduga dicabuli seorang pria yang tidak lain tetangganya sendiri salah satu Pondok bertenda biru di kawasan bukit Simarsayang.
Kasus itupun kini sudah di laporkan ke Polres Padangsidimpuan oleh ibu korban berinisial R (40) didampingi pengurus Yayasan Burangir.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Anak gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu, diduga dicabuli seorang pria yang tidak lain tetangganya sendiri berinisial, DS (22).
Berawal pada Jumat (6/5/2022) lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban diajak pelaku untuk pergi ke jalan-jalan kepasar melalui aplikasi percakapan dari ponsel pintar. Seusai dijemput, pelaku bukan membawan korban pasar malah ke salah satu Pondok bertenda biru di kawasan bukit Simarsayang.
Di dalam Pondok itu, korban diduga dirudapaksa oleh pelaku. Meski sempat melawan, tapi apa daya, korban yang seorang gadis belia tak mampu melawan kekuatan tangan pelaku, Kemudian mulutnya dibekap. Esoknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Korban, mengeluhkan hal tersebut kepada ibunya, R. Tak terima atas apa yang dialami buah hatinya, Ibu korban mengadukan hal itu ke Yayasan Burangir Padangsidimpuan, yang selama ini getol menangani kasus terkait perlindungan perempuan dan anak, Senin (9/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kedatangan Ibu korban, kemudian diterima pengurus Yayasan Burangir, Juli H Zega. Menanggapi keluhan Ibu korban, Burangir diwakili Juli H Zega, langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor LP/B/162/V/2022/SPKT /Polres Padangsidimpuan, Juli H Zega mengaku bahwa pihaknya juga sudah membawa korban untuk divisum.
“Kami berharap, Polres Padangsidimpuan bergerak cepat menindak terduga pelaku karena diduga pelaku, karena diduga pelaku bekerja di luar daerah, sehingga nanti dikuatirkan pelaku tidak dapat diketahui keberadaannya,” harap Juli H Zega.