"Distributor menyalurkan ke pemilik kios, pemilik kios menyalurkan kekelompok tani sesuai dengan prosedur, apabila ada pemilik kios yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Hemat.
Mengingat keterbatasan kuota pupuk bersubsudi yang didapatkan di Kabupaten Samosir, Hemat Sagala telah mengajukan usulan untuk penambahan kuota melalui Dinas Pertanian Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
"Jika sering terlambat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, itu terjadi karena proses yang harus didata Pemerintah Provinsi sampai dengan Kementerian Pertanian. Dalam hal ini Kabupaten Samosir hanya mendapatkan alokasi pupuk subsidi sekitar 40% dari kebutuhan yang telah diajukan, oleh karena itu diharapkan kepada kelompok tani agar betul-betul membagikan secara merata kepada anggota kelompok tani,” ungkapnya. [rum]