WahanaNews-Sumut | Kelompok Tani Mekar Jaya di Desa Suka Jadi, Dusun 3, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, diduga menjual beras dengan berat yang tidak sesuai dengan berat timbangan yang tertera pada goni beras.
Diketahui bahwa Kelompok Tani Mekar Jaya memiliki kilang padi di Desa Suka Jadi, yang berasal dari bantuan Dinas Ketahan Pangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Menurut Kepala Desa (Kades) Suka Jadi, Bisker Sinaga, Jumat (03/06/2022) pukul 15.52 WIB, Kelompok Tani Mekar Jaya memperoleh kilang padi tersebut pada tahun 2019 lalu.
“Kilang itu bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan Provsu. Tujuannya untuk mengelola padi menjadi beras siap untuk di jual ke masyarakat dengan harga yang sudah ditentukan,” tutur Bisker Sinaga saat ditemui wartawan di kediamannya.
Diterangkan Kades Suka Jadi itu, harga jual beras dari kilang sebesar Rp 8.800 ribu per Kilogram, selanjutnya harga jual Toko Tani ke masyarakat sebesar Rp 8.900 ribu per Kilogram.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sambung Bisker Sinaga, sementara, hasil temuan di lapangan, ternyata Toko Tani yang berada di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, menjual beras dengan harga sebesar Rp 10.400 per Kilogram.
Bahkan, berat beras pada kemasan yang bertuliskan berat 5 Kilogram, didapati beratnya kurang dari 5 Kilogram. Sesuai timbangan, diketahui berat beras tersebut hanya 4,7 Kilogram.
Atas hal ini, seorang konsumen yang mengaku bernama Wahyu merasa dirugikan. Menurutnya, selain harga jual yang tidak sesuai dengan kesepakatan kelompok tani, juga berat beras tidak sesuai dengan berat yang tercantum pada kemasan beras.