Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai satu per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, yang mana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebagaimana ketentuan dalam pasal 79 ayat (4) dan (5)
“Yang pastinya, dalam hal ini pihak rekanan/kontraktor akan kita kenai sanksi sesuai ketentuan,” ucap Kadis PUPR mengakhiri. [tum]