WahanaNews-Sumut | Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membantah adanya dugaan pungutan uang dalam perekrutan anggota PPK maupun PPS, sebagaimana yang beredar di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (12/12/2022), Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Tapteng, Timbul Panggabean, dengan tegas mengatakan isu dan pemberitaan yang menyebutkan perekrutan anggota PPK dan PPS beraroma transaksional, tidak benar dan menjurus fitnah.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Secara kelembagaan kita dirugikan oleh isu yang dihembuskan. Kenapa ? Membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu itu sangat susah. Hari ini KPU Tapteng dicederai dengan informasi yang tidak berdasar. Yang pasti kami tidak ada melakukan transaksi," paparnya.
Menurut Timbul, seyogianya bahasa menduga tidak harus di viralkan sebab Informasi tidak berdasar. Konon lagi, dokumen yang viral tidak berdasar dan tidak pernah divalidasi. Dari sisi kelembagaan ia menyebutkan jika pihaknya tidak berkepentingan. Namun ia perlu menegaskan jika isu tersebut sangat tidak berdasar.
"Isu transaksional tersebut tidak benar. Kalau mereka ada menemukan silakan laporkan. Tuding namanya siapa, supaya jangan ada sangka-sangka. Hari ini kita di bully, seolah-olah KPU ini lembaga yang tidak bermoral, sangat transaksional. Padahal PPK pun belum ada yang ditetapkan. Saat ini masih proses wawancara," tegas Timbul.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Timbul juga berharap media bisa memberikan informasi yang berimbang secara terukur dan akurat. Tidak menjadi hoax agar tidak meracuni pikiran masyarakat.
Masih kata Timbul, dalam penetapan PPK, KPU tentu punya mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia juga berharap agar masyarakat tidak terpreming isu transaksional dalam penetapan PPK. KPU menjalankan proses rekrutmen sesuai dengan aturan yang berlaku. Melakukan tahapan dan mengumpulkan semua nilai peserta.
"Kita akan mengumpulkan semua nilainya, karena Undang-Undang mengamanatkan kita harus mempertimbangkan, memperhatikan kesetaraan perempuan. Misalnya 30 persen itu, nanti akan menjadi pertimbangan dalam menentukan 5 besar. Tanggal 16 Desember sudah harus kita umumkan," jelasnya.