Terkait isu dan dugaan transaksional yang dihembuskan, ia bersama komisioner KPU lainnya akan memperhitungkan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak. Sebab, berita yang beredar belum jelas. Bilapun terbukti, KPU memiliki mekanisme pengawasan internal, yang akan menjadi tugas KPU Provinsi.
"Transaksional itu pidana. Tapi jangan salah, yang membuat berita hoax itu juga pidana, siap-siap juga. Hari ini kita juga sedang berfikir dan mengkalkulasi apakah kita menempuh jalur hukum, supaya ini clear. Cuma kita belum tau alamatnya, siapa sumbernya. Tapi nanti kalau sudah masuk jalur hukum, polisi bisa memaksa mengambil keterangan," imbuh Timbul.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Senada, Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul, menyebutkan, dalam melaksanakan tahapan perekrutan badan ad hoc, KPU Tapteng berpedoman kepada undang-undang dan arahan Presiden Joko Widodo.
"KPU Tapteng berjalan sesuai arahan Presiden. Semua elemen punya yang kepentingan harus menjaga kekondusifan, apalagi menuju tahun-tahun politik di 2024. Jangan yang bersifat teknis dipolitisasi. Intinya bagaimana kita menciptakan kondisi aman dan damai," ujar Azwar. [rum]