WahanaNews-Sumut | Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Oknum Penyidik yang berinisial TAUF diduga meminta uang kepada masyarakat dengan modus pencabutan laporan sebanyak Rp 8 juta rupiah. Hal ini dikatakan warga Br. Simanjuntak (52) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Kampung Lalang saat anaknya berinisial RD (23) ditangkap Polsek Sunggal akibat berkelahi.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Anak saya berkelahi sama tukang jual ayam lalu ditangkap Polisi. Saya bayar perdamaian Rp 15 juta ke lawan anakku itu, Rp 8 juta rupiah lagi kepada Polisi," ungkap Br. Simanjuntak kepada Wartawan, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Lanjut Br. Simanjuntak menjelaskan, awalnya ia diminta untuk menyediakan uang Rp 50 juta rupiah. Karena tidak mampu mengusahakan uang sebanyak itu maka anaknya tak bisa keluar penjara, sampai satu bulan anakku ditahan di sel Polsek Sunggal.
"Awalnya diminta uang perdamaian Rp 50 juta rupiah tetapi karena kami tidak punya uang sebanyak itu, jadi di ulur - ulurlah perdamaian itu. Sampai satu bulan anakku di penjara Polsek Sunggal," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Hanya persoalan sepele, sambung kata Br. Simanjuntak, sempat juga tiga minggu anaknya tak ditangkap - tangkap, tapi kudengar pelapor diduga ada memberikan uang Rp 4 juta rupiah ke penyidik, agar anaknya ditangkap hanya karena persoalan sepele tersebut.
Lebih lanjut Br. Simanjuntak mengungkapkan, sewaktu pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal, satupun pedagang yang berjualan disini tidak ada yang mau dijadikan saksinya. Karena mereka tau persoalan ini hanya masalah ini sepele, pelapor itu pun gak ada mengalami luka parah dan pelapor pun masih bisa kerja usai kejadian itu.
"Perkelahian itu di picu karena pelapor datang sambil bertelepon di dekat jualan anakku dengan nada suara keras. Karena anak ku emosi, lalu dipukulnya tiga kali, dua kali kenak tiang, sekali kena badan bagian belakang pelapor," beber Br. Simanjuntak.