WahanaNews-Sumut | Polres Humbahas berhasil mengungkap tersangka pembunuhan terhadap Roslinda Pasaribu, warga Banjar Tonga Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yang terjadi pada Jumat (28/1/2022) silam, di rumah korban.
Ternyata dua dari tiga tersangka yang diamankan masih berstatus seorang pelajar SMP.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Dalam keterangan pers yang digelar di Aula D.P Silitonga Polres Humbahas, Kapolres AKBP Acmad Muhaimin, didampingi Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP J.H Tarigan, Selasa (12/4/2022).
Acmad Muhaimin menerangkan, terungkapnya tersangka pembunuhan terhadap Roslinda Pasaribu, setelah kuburan korban digali pada tanggal 1 April 2022 oleh Polres Humbahas bersama Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Penggalian kuburan korban dilakukan setelah satu bulan jenazah dikebumikan pasca kejadian. Penggalian kuburan korban dilakukan atas pertimbangan keluarga pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, karena pihak keluarga menilai ada kejanggalan kematian korban sehingga memutuskan melapor ke Polres Humbahas.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
“Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, hasilnya korban meninggal tidak wajar,” ungkap Kapolres.
Acmad menjelaskan, ketiga tersangka pelaku pembunuhan berhasil ditangkap pada Rabu (6/4/2022). “Pelaku utama masih di bawah umur dan masih pelajar SMP yakni AN (15), KN (15), dan sedangkan DL (23) pekerjaan karyawan toko emas,” paparnya.
“Awalnya niat AN dan KN tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik korban, namun saat itu korban sedang berada di luar rumah, saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang,” jelas Acmad.