WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menghadiri acara Silaturahmi dan Pembekalan Forum Komunikasi Pemuka Agama (FKPA) se-Kabupaten Deli Serdang sekaligus Semarak Ramadan 1143 Hijriyah/2022 Masehi di Balairung Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/4/2022).
"Silaturahmi ini merupakan bagian dari komitmen untuk bisa lebih memberikan arti bagi masyarakat Deli Serdang, membangun kebersamaan dalam keberagaman yang akan membuat Deli Serdang menjadi daerah maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan," kata Wakil Bupati dalam sambutannya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), adalah forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Tugas FKUB di kabupaten adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati," terang Wabup.
FKUB kabupaten juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan memberi pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah, yang diberikan oleh Bupati dan memberi pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah kepada bupati.