"Kabupaten Deli Serdang dengan potensi wilayah serta keberagaman sosial kemasyarakatan yang demikian luas dan besar, tentu saja membutuhkan strategi dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama. FKUB yang telah terbentuk, dalam pelaksanaan kebijakannya perlu didukung pelibatan pemuka agama di tingkat kecamatan. Hal ini merupakan keniscayaan, karena masyarakat yang hidup dalam keberagaman suku, agama, sosial dan budaya tersebar di sepanjang wilayah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Dinamika dalam kehidupan sosial masyarakat akan dapat terdengar dan terlihat secara langsung oleh pemuka agama di masyarakat," papar Wabup lagi.
Kabupaten Deli Serdang, jelas Wabup, sejak berdiri pemerintahannya telah menetapkan Bhineka Perkasa Jaya sebagai mottonya. Bahkan, sejak 15 tahun terakhir, pemerintahannya telah menempatkan persatuan dan kerukunan dalam kebhinekaan sebagai visi pembangunannya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Memang, tidak bisa dipungkiri dengan adanya kemajemukan dalam berbagai hal, berpotensi memunculkan masalah yang rawan dan sering memicu ketegangan atau konflik antar kelompok termasuk masalah agama.
Maka dari itu, tegas Wabup, diperlukan langkah-langkah strategis dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Langkah-langkah yang bisa diambil, antara lain pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para pembina non formal, yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
Kedua, masyarakat umat beragama di Kabupaten Deli Serdang yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahamannya terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berpikir agar tidak menjurus ke sikap primordial.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Ketiga, peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh laporan masyarakat. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan, baik oleh aparat maupun masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian di antara sesama umat beragama.
Keempat, perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.
"Diperlukan juga upaya pendekatan, dalam beberapa tindakan solutif seperti, melakukan sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama, melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama, tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu agama," terang Wabup.