"Jangan berperilaku yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran agama, jangan tidak peduli terhadap kesulitan orang lain walaupun berbeda agama dan keyakinan, jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan, jangan melecehkan agama dan keyakinan orang lain, jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya kebencian dan permusuhan antar umat beragama, dan jangan saling curiga tanpa alasan yang benar," tutup Wabup.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Efendi Capah MSP dalam paparannya, menjelaskan latar belakang FKPA adalah implementasi visi misi Bupati Deli Serdang, rukun dalam kebhinekaan, luasnya wilayah Kabupaten Deli Serdang, terbatasnya struktur FKUB sampai pada tingkat kabupaten, dan penguatan kearifan lokal masyarakat Deli Serdang dalam membina kerukunan umat beragama.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sedangkan, maksud dan tujuan FKPA, yakni agar pelaksanaan kehidupan beragama berjalan sesuai jiwa Pancasila, mencegah dan menghindari akses-akses atau gejala aktivitas keagamaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dan agar masyarakat Deli Serdang religius dan rukun dalam kebhinekaan sebagai implementasi visi dan misi Pemkab Deli Serdang.
Untuk tugas pokok FKPA, antara lain mempertebal dan memantapkan tata hidup toleransi dan kerjasama antar umat beragama serta menyukseskan program pemerintah di bidang keagamaan.
Membantu camat dalam memantapkan pertumbuhan jiwa agama dari setiap warga Negara Indonesia dan memberikan saran-saran dalam penyelesaian kemungkinan adanya masalah agama.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Mencegah timbulnya masalah keagamaan, dan memperhatikan serta menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk saran tertulis sebagai bahan kebijakan camat. [rum]