Diakhir penyampainnya, Nanang berharap
Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang
terhormat. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung
Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga:
Gandeng Investor Jepang , Petrus Tjandra Bangun Pabrik Pupuk Organik di Lampung Selatan
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam terlaksananya
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten
Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,
kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus
kita tingkatkan dimasa yang akan datang," ujar Nanang.
Setelah itu, sidang paripurna tersebut
dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di
DPRD Lampung Selatan. Kemudian dilanjutkan tanggapan atau jawaban Bupati
Lampung Selatan atas pandangan umum seluruh fraksi.
"Maka sesuai dengan kesepakatan dalam rapat
Banmus DPRD, bahwa Raperda tentang Peratnggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2020 tersebut akan segera dilakukan pembahasan ditingkat Badan
Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal
10,11, dan 16 Juni 2021," kata Hendry Rosyadi. (JP)