WahanaNews.co I Proyek Pembangunan Irigasi Pertanian
di Desa Parbubu Dolok dari dana PEN T.A 2020 sebesar Rp185.845.000 disinyalir jadi
ajang korupsi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Sebab volume pekerjaan tidak sesuai dengan besaran anggaran dan
luas sawah yang memanfaatkan irigasi kurang lebih ½ Ha.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pertanian Kab. Tapanuli
Utara, berulang kali dihubungi dan didatangi kekantornya untuk meminta klarifikasi
atas adanya indikasi penyimpangan pada pekerjaan tersebut, seakan tutup mata
tutup telinga, selalu menghindar, enggan memberikan komentar dan tidak pernah
ada dikantornya.
Seorang Warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek di
Desa Parbubu Dolok bermarga Hutagalung mengucapkan keherananya melihat proyek
bernilai besar, tetapi dibuat hanya untuk membangun Irigasi dilahan pertanian
sawah sekitar ½ Ha.
"Irigasi ini tidak memiliki sumber air, sawah disini hanya
persawahan tada hujan. Ini dana PEN yang membangun ?" kata Hutagalung, setengah
bertanya.
Atas kejanggalan kehadiran proyek dimaksud, Aparat Penegak
Hukum (APH) baik pemeriksa internal dalam hal ini Inspektorat Kab. Tapanuli
Utara, Satuan Reserse Tipikor Polres Taput dan Kejaksaan Negeri Tarutung diminta
tidak tinggal diam. Sebab disiyalir dalam perencanaan dan pelaksanaanya terdapat
indikasi yang merugikan keuangan negara. (tum)