Humbahas Wahana News, Dugaan praktik percaloan atas pelayanan pengurusan pajak kenderaan bermotor dan perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan mutasi kendaraan bermotor (BPKB) nampaknya masih terjadi hingga saat ini di Kantor Samsat Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Salah seorang pemilik kendaraan bermotor yang meminta jati dirinya dirahasiakan, menceritakan pengalamannya beberapa waktu yang lalu, saat mengurus surat kendaraannya di Kantor Samsat Doloksanggul.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
Baca Juga: Jamu Sido-Muncul Laksanakan Operasi Gratis Bibir-Sumbing Dan Katarak di RSUD Doloksanggul Humbahas
Dia menilai masih ada pelayanan di Samsat Doloksanggul yang kurang maksimal, seperti adanya dugaan praktik percaloan dari pihak pegawai setempat dengan modus menawarkan jasa pengurusan.
Baca Juga:
UPTD-PPD Rejang Lebong Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Kendaraan pada 2024
"Nominal yang kita bayarkan tidak sama dengan biaya yang tertera dalam surat pajak (STNK), tertulis sekitar Rp 900 ribu namun diminta menjadi Rp1,6 juta, padahal pajak kendaraan bermotor sudah turun," katanya kepada Wahana News Sabtu, (20/7) siang di Doloksanggul.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya. Ia menyebut dugaan praktik calo di Samsat Doloksanggul sudah menjadi rahasia umum.
Menurut dia, praktik calo ini juga didasari banyaknya warga yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya dengan mudah tanpa berlama-lama mengantri, dan juga karena kekurang pahaman Wajib Pajak (WP) dalam pengurusan.