Kota Bekasi Wahana News, Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Bekasi, memilih pindah kantor daripada menempati kantor lamanya di komplek Rusunawa Bekasi Timur. Hal ini disampaikan Ketua Organda Amat Juaini di Kantor barunya di Komplek Ruko Plaza, Jl.Ir Juanda No 26 B, Senin (18/3/2019).
Ketua Organda Amat Juaini menyebutkan keputusan ini diambil setelah dirinya melakukan rapat koordinasi dengan semua pengurus terkait surat tagihan tunggakan sewa lahan kantor selama empat tahun, yang belum dibayarkan pengurus organda periode sebelumnya.
Baca Juga:
Pengurus Baru Golkar, Anak Setnov dan Airlangga Jadi Wakil Bendahara Umum
Surat tagihan tersebut dikirim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bekasi Nomor: 030/230-BPKAD.Asset tanggal 18 Desember 2018.
Perjanjian pemanfaatan lahan milik pemerintah kota Bekasi ini tertuang dalam surat perjanjian antara pemerintah kota Bekasi dengan DPC Organda Kota Bekasi nomor: 172/ORG-BKS/VI/2015 tentang pemanfaatan lahan milik pemerintah kota Bekasi.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan sewa lahan sebesar Rp.10.000.000 per tahun, dan sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 pengurus organda periode sebelumnya belum pernah membayar.
Baca Juga:
Bamsoet: Anindya Bakrie Sah Jadi Ketua Umum Kadin
Amat Juaini menyebutkan, keputusannya pindah kantor sekaligus untuk memberikan kesempatan kepada pengurus lama untuk menyelesaikan kewajibannya terkait tunggakan tagihan kantor.
"Kita tidak punya dana sebesar itu, kalau harus dibebankan kepada pengurus baru untuk membayar tunggakan empat tahun, ditambah dengan sewa tahun ini, artinya kami harus bayar Rp.50.000.000", sebut Amat Juaini.
"Kami atas nama pengurus organda kota Bekasi, sangat berterima kasih, bahwa ada donatur yang mau memberikan tempat kepada kami untuk dijadikan kantor di ruko plaza ini" tambah Amat Juaini.