Kota Bekasi Wahana News, Guna menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Pengurus DPC Organda melakukan silaturahmi ke Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Bekasi. Rombongan diterima Kepala UPTD PKB KIR , Bowo dikantornya di Bulak Kapal Jl Ir.H Juanda Kota Bekasi, Jumat (15/3/2019)
Ketua Organda Amat Juaini, kemudian memperkenalkan satu persatu pengurus, dan berharap kedepan akan terjalin koordinasi dan sinergitas yang semakin baik dengan Dinas Perhubungan terutama yang berkaitan dengan Uji KIR Kendaraan.
Baca Juga:
Jelang Musim Mudik 2022, Dishub Kota Bekasi Susun Perencanaan Rekayasa Lalu Lintas.
Dalam pertemuan ini Amat Juaini juga membicarakan beberapa program kerja yang akan dilakukannya, seperti ide atau rencana untuk memperpanjang izin operasi angkutan kota Koasi dan Elf.
Menurutnya perpanjangan izin ini diperlukan untuk memberikan peluang dan kesempatan berusaha kepada pengusaha angkutan yang berdampak pada tersedianya kesempatan kerja bagi para sopir angkot.
"Program ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan, sekaligus tentunya akan berdampak pada berkurangnya sopir dan kernet menganggur akibat banyaknya mobil angkutan yang bangkrut dan stop operasi karena izinnya habis, namun tentunya harus tetap memperhatikan kelayakan jalan kendaraan agar penumpang yang akan naik angkot atau Elf, merasa aman dan nyaman". Kata Mat Juaini.
Baca Juga:
Tingkatkan Sinergitas, Organda Kota Bekasi Gelar Acara Silaturahmi Antar Pengurus dan Pengusaha Angkutan.
Bowo, dalam pertemuan ini juga mengucapkan selamat kepada pengurus baru organda dibawah kepemimpinan Amat Juaini, "Saya sangat mengapresiasi ide dan program kerja yang disampaikan ketua, dan tentunya akan dibicarakan lebih konkrit dengan Kepala Dinas Perhubungan" sebut Bowo.
"Secara pribadi saya mendukung ide Ketua Oganda, untuk memperpanjang izin angkutan Koasi dan Elf, tentunya yang diakomodir hanya angkutan yang kondisinya masih sehat dan laik jalan dan lulus uji Kir" Pungkas Bowo. (MEHA)