"Kami apresiasi dan dukung Polda Sumut menyelidiki ini secara profesional. Hak mengajukan upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap warga dan wajib dihormati, namun jangan menghalangi pengungkapan kebenaran."
Tuntut Sanksi Ganda Jika Terbukti Bersalah
Baca Juga:
Sederet Fakta Praktik Bullying PPDS Temuan Kemenkes Dibeberkan Menkes Budi
Apabila perbuatan pidana dapat dibuktikan secara sah, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang jabatan:
- Sanksi etik berat hingga pemecatan dari profesi dan organisasi IDI
- Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Jabatan dan gelar tidak boleh menjadi tameng. Jika terbukti bersalah, harus bertanggung jawab baik secara etika profesi maupun hukum negara," pungkas Eka Putra Zakran.
Baca Juga:
16 Calon Dokter Kunjungi Bupati Morut
Sebelumnya diberitakan Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.
“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.