Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.
Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.
Baca Juga:
Sederet Fakta Praktik Bullying PPDS Temuan Kemenkes Dibeberkan Menkes Budi
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
[Redaktur:Roy]