1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri
tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap
motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres
Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan
terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Ini Motif Pelaku!
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis
menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek
jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin
tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.