4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan
perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas
jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor
40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan
bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam
hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara
resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari
simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami
Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal
Harahap dan ada berapa kali tembakan.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Ini Motif Pelaku!
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai
Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan
pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam
penyelesaian sengketa pers.