WahanaNews-Sumut | DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP), dengan Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Sumatera Utara, Bapenda Samosir, Unit Pelayan Terpadu Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat), Polres Samosir dan perwakilan masyarakat, terkait dengan kasus korban pengelapan pajak kendaraan, Selasa (4/4/2023).
RDP dipimpin Ketua DPRD Samosir Sorta Br Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Pantas Maroha Sinaga dan turut dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Dibuka di Danau Toba, Samosir
RDP dilaksankan buntut dari adanya aduan masyarakat yang menjadi korban pengelapan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Samosir.
Wisnu Wardana Sidabutar Anggota DPRD kabupaten Samosir dari Fraksi PDIP menyampaikan bahwa RDP yang dilaksanakan dalam rangka menanggapi aduan masyarakat terkait pajak kendaraan yang sudah dibayarkan namun digelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang bekerja di Samsat Pangururan. Dimana aksi Penggelapan pajak kendaraan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam.
Dalam RDP tersebut Wisnu menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Maret 2023 lalu, bersama anggota DPRD Samosir lainnya, dirinya sudah melakukan koordinasi ke Bapenda Propinsi Sumatera Utara dan di terima Kepala Bidang Pendapatan di Kantor Bapenda Propinsi Sumatera Utara, yang intinya meminta agar pajak kendaraan yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan masyarakat Samosir agar diputihkan.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Pajak, Politisi Nasdem Ini Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 M
"Disini aaya tegaskan juga, agar kiranya pajak kendaraan masyarakat kabupaten Samosir yang menjadi korban pengelapan pajak kendaraaan yang membayarkan kewajibannya di UPT Samsat Kabupaten Samosir harus diputihkan," ujar Wisnu Wardana Sidabutar.
Wisnu juga menyesalkan kinerja dari Bapenda Propinsi Sumatera Utara yang kurang profesional, karena aksi Pengelapan pajak kendaraan sudah berlangsung dari tahun 2018.
Wisnu juga menyingung pengawasan dari Bapenda Propinsi Sumatera Utara selama ini terkait blangko-blangko STNK yang diduga tidak ada koordinasi dengan UPT Samsat Samosir.