WahanaNews-Sumut | Setelah memakan korban di Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), beberapa bulan lalu, preservasi jalan nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali memakan korban.
Pengendara sepeda motor terjungkal setelah menabrak lubang patching, Senin (1/08/2022) sekira pukul 22.40 WIB, di KM 30 Jalinsum Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di Lungkungan V, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori,Tapteng. Tiga korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sontak, kejadian ini membuat Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah Tambunan MPd, berang. Ia menyebutkan, pada lubang urukan yang belum ditutup harus dipasang stiker spotlight. Hal ini untuk menghindari kecelakaan bagi pengedara yang melintas.
“Dampak pengupasan jalan itu telah menyebabkan pengendara menderita luka-luka. Kejadian serupa terjadi beberapa bulan lalu di Sibabangun. Ini tidak bisa dibiarkan," ungkap Mahdayansyah dengan nada kesal.
Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah menegaskan akan segera melayangkan somasi kepihak penyelenggara jalan. Selain itu, sosok yang pernah di godok di lembah gunung Sorik Marapi, Mandailung Natal ini menyatakan kesiapannya mendampingi korban melakukan gugatan ke Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Ia menegaskan, penyelenggara jalan harusnya melindungi keselamatan masyarakat, dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti penyelenggara telah melalukan perbuatan melawan hukum.
"Ini amanat undang-undang. Perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," papar politikus Partai Gerindra ini, mengutip Pasal 1365 KUHPer.
Masih kata Mahdayansyah, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta lima ratus ribu rupiah.