WahanaNews.co I Apes bangat nasib ke-12 orang warga
Desa Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Gara-gara menghajar pencuri
motor sampai tewas, kini mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Sindikat Curanmor di Jakarta Pusat Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Buron
Tidak tangung-tangung, seluruh tersangka dijerat pasal 170
ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aparat Polsek Tanah Jawa, bergerak cepat meringkus ke-12
orang warga Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,
Sumatera Utara, setelah terjadi aksi pengeroyokan hingga menyebabkan nyawa
Surya Ganda melayang.
Baca Juga:
Aksi Konyol Maling Sragen: Motor Curian Cuma Laku Rp80 Ribu, Kini Terancam 7 Tahun Bui
Diketahui, awalnya Surya Ganda, diduga merupakan pelaku
pencurian motor (Curanmor), yang tertangkap basah hendak mengambil motor salah
satu warga Desa Bosar Galugur, yang diparkir di teras rumah. Warga yang emosi,
mengejar dan menangkap Surya Ganda lalu menghajarnya .