Korban yang sempat tak sadarkan diri, tetap dihajar para
tersangka hingga akhirnya tewas mengenaskan.
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap Residivis Curanmor Asal Cianjur, Pelaku Mengaku Sudah 14 Kali Mencuri
Kini, 12 warga yang melakukan penganiayaan tersebut, harus
mendekam di sel tahanan Polsek Tanah Jawa.
Yakini RS (31) thn, JS (21) thn, GWG (20) thn, RT (24) thn,
BS (47) thn, AS (34) thn, BN (21) thn, RPS (21) thn, TS (55) thn, HBB (55) thn,
SS (31) thn dan SH (46).
Baca Juga:
Polsek Penjaringan Tangkap Dua Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rusun Kapuk Muara
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu mengatakan, 12
orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korbannya
tewas.
"Salah satu tersangka berinisial RS, yang merupakan
suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban." tuturnya.