Korban yang sempat tak sadarkan diri, tetap dihajar para
tersangka hingga akhirnya tewas mengenaskan.
Baca Juga:
Sindikat Curanmor di Jakarta Pusat Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Buron
Kini, 12 warga yang melakukan penganiayaan tersebut, harus
mendekam di sel tahanan Polsek Tanah Jawa.
Yakini RS (31) thn, JS (21) thn, GWG (20) thn, RT (24) thn,
BS (47) thn, AS (34) thn, BN (21) thn, RPS (21) thn, TS (55) thn, HBB (55) thn,
SS (31) thn dan SH (46).
Baca Juga:
Aksi Konyol Maling Sragen: Motor Curian Cuma Laku Rp80 Ribu, Kini Terancam 7 Tahun Bui
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu mengatakan, 12
orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korbannya
tewas.
"Salah satu tersangka berinisial RS, yang merupakan
suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban." tuturnya.