SUMUT.WAHANANEWS.CO - Tim Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berinisial RDL alias Mabok. Penangkapan dilakukan di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (23/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Nanda dan Aditya Penjambret Rindy Liviani Di Siantar Alami Patah Tulang
"Dari hasil interogasi, ia mengaku telah melakukan aksinya pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 03.30 WIB. Pelaku mengendarai sepeda motor memantau korban yang sedang berjalan kaki, kemudian merampas tas korban," ujar Kompol Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Uang Hasil Kejahatan Dipakai Belanja, Barang Berharga Diberikan ke Pacar
Diduga pelaku mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, pakaian, hingga foya-foya. Sementara barang berharga seperti HP iPhone 13, parfum, dan alat makeup milik korban justru diserahkan kepada pacarnya yang berinisial T.
Baca Juga:
Gadis Cantik Tewas Karena Pertahankan Tas
Dalam proses pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, pelaku ternyata nekat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa anggota.
"Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mengenai kaki pelaku untuk melumpuhkan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis," jelasnya.
Barang Bukti Melimpah, Pelaku Baru Bebas Januari 2026
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit HP iPhone 13 warna putih
- Peralatan makeup dan parfum
- 2 unit sepeda motor
- Berbagai jenis pakaian dan aksesoris
- 1 buah pisau cutter dan alat pembobol lainnya
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai pasal pencurian dengan kekerasan.
Menariknya, dalam pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis atau pelaku kriminal berulang. Ia baru saja bebas dari penjara pada bulan Januari 2026 lalu dengan kasus yang sama, yakni jambret. Pelaku juga mengaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Polisi Tegas Bertindak, Masyarakat Diminta Waspada
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya," tegasnya sembari menutup pembicaraan.
[Redaktur:Dedi]