SUMUT.WAHANANEWS.CO – Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.
Hal ini makin menebalkan tanda tanya besar di mana kewajiban pengawasan serta penindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan tak hanya itu, publik pun kembali bertanya siapa yang melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga dengan bebasnya gudang itu terus beroperasi?
Baca Juga:
Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H Agenda Besar Pertama di Labuhan Deli
Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut, saat melintas didepan gudang tersebut aromanya solar sangat menyengat.
"Dulu memang dia buka di daerah Gudang Kapur. Sekarang pindah ke sini. Aroma solar sangat menyengat sampai tercium jelas ke jalan siapa pun yang lewat," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Lokasi baru justru makin berisiko: gudang berdiri persis berdampingan dengan rumah warga yang berjejer sangat rapat.
Baca Juga:
Pabrik Minyak PT Agro Raya Mas di Medan Terbakar Hebat
"Lihatlah sendiri! Kami sangat cemas jika terjadi kebakaran atau hal buruk lain. Bahan bakar sangat mudah meledak, pasti warga sekitar jadi korban pertama," tegas warga.
"Segera turun tangan! Tindak tegas dan tutup permanen tempat ini! Tempat simpan bahan berbahaya mutlak tak boleh di tengah pemukiman padat, yang ku herankan siapa yang melindungi nya sehingga bebas beroperasi?," imbuhnya.
Secara tegas perbuatan itu melanggar aturan hukum: